SK Pengurus
KEPUTUSAN
BERSAMA
KEPALA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PALANGKA RAYA
DAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAH RAGA
KOTA
PALANGKA RAYA
NOMOR : Kd.15.06/ 4/ PP.00/ 1061/ 2011
NOMOR : 420/ 1143/ SLTP-SM/ III/ 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN
PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MGMP-PAI) SMP SE-KOTA PALANGKA RAYA
PERIODE
2011 S.D. 2015
KEPALA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PALANGKA RAYA
DAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAH RAGA
KOTA PALANGKA RAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : 1. Bahwa
dengan berakhirnya Kepengurusan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam (MGMP-PAI) SMP masa bakti tahun 2008 s.d. 2011 maka dipandang perlu
menetapkan kembali kepengurusan MGMP PAI SMP untuk masa bakti tahun 2011 s.d. 2015;
2. Bahwa mereka yang nama-namanya tercantum
dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan
tugas tersebut.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (2);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan Pasal 5 ayat (1);
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kredit;
4. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menag tanggal
8 Oktober 1999 Nomor 4/U/SKB/1999 dan Nomor 570 tahun 1999 tentang Pelaksanaan
Pembinaan Agama pada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan
Pembinaan Dirjen Dikdasmen Depdikbud;
5. Keputusan Mendikbud RI Nomor 0847/U/1992
tanggal 30 Nopember 1992 tentang Sekolah Dasar;
6. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/C/Kep/I/1993 tanggal 7
April 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pendidikan Profesional Guru
melalui pembentukan Gugus Sekolah Dasar;
7. Surat Edaran Dirjen Binbaga Islam Nomor
E.II/PP.00.11/AZ/Ed/1461/1999 tentang Delapan Kebijaksanaan Tehnis Binbaga
Islam pada Sekolah Umum.
Memperhatikan : 1. Surat
Edaran Bersama Dirjen Binbaga Islam Kemenag dan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud Nomor
E/HM.01/Ed/40/1994, Nomor 27/2/C/U/1994 tanggal 9 Mei 1994 tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah Guru Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI);
2.
Hasil Rapat MGMP-PAI SMP Kota Palangka Raya
tanggal 12 Februari 2011 tentang Pembentukan
Pengurus MGMP
PAI SMP tahun
2011 s.d. 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu : Membentuk Pengurus MGMP-PAI SMP Kota Palangka Raya periode tahun 2011 s.d. 2015 dengan susunan Personalia sebagaimana terlampir dalam
Keputusan ini.
Kedua : Dalam melaksanakan tugas agar berpedoman
kepada Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Kelembagaan Islam
Depag dan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud Nomor27/2/C/U/1994,
Nomor E/HM.01/Ed/40/1994, tanggal 9 Mei 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan MGMP-PAI SMP
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat Keputusan ini
dibebankan kepada swadaya MGMP-PAI SMP lingkungan Kota Palangka Raya dan
bantuan dari instansi terkait serta sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan akan dibetulkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di : Palangka Raya
Pada Tanggal : 18
Maret 2011
|
Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda & Olah Raga
Kota Palangka Raya
Drs. IKHWANUDIN, M.Si
NIP 19620116 198803 1010
|
|
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Palangka Raya
Drs. H. MASRANI ARSYAD
NIP 19640912 198603 1
001
|
|
|
|
Tembusan :
1. Kepala Kanwil Kemenag
Prop. Kalteng di Palangka Raya;
2. Kepala Dinas Pendidikan Prop.
Kalteng di Palangka Raya;
3. Ketua Pokjawas Kemenag Kota Palangka Raya di Palangka Raya;
4. Koorwas SMP-SM Kota Palangka Raya di
Palangka Raya
LAMPIRAN : SURAT
KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA DAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KOTA PALANGKA
RAYA
NOMOR : Kd.15.06/ 4/ PP.00/ 1061/ 2011
NOMOR : 420/ 1143/ SLTP-SM/ III/ 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (MGMP-PAI) SMP
SE-KOTA PALANGKA RAYA
PERIODE
2011 S.D. 2015
1. Penanggung Jawab : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya
2. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Kota Palangka Raya
2. Pembina :
1. Kepala Seksi Mapendais Kemenag
Kota Palangka Raya
2. Kabid
Pendidikan SMP/
SMA dan SMK Kota Palangka Raya
3. Nara Sumber :
POKJAWAS Pendidikan
Agama Islam Tingkat SMP
4. Pengurus Harian MGMP-PAI SMP Kota
Palangka Raya :
Ketua : Susmiati, S.PdI
Wakil
Ketua 1 : Suyatno, S.PdI
Wakil Ketua 2 : Edi
Maryanto, S.Ag
Sekretaris 1 : Agus
Muliyadi, S.PdI
Sekretaris 2 : Aliansyah, S.Ag
Bendahara
1 : Yusmarlina, S.Ag
Bendahara 2 :
Ani Parwanti, S.PdI
Bidang-Bidang
I Kurikulum dan Peningkatan Sumber daya manusia
guru Pendidikan Agama Islam :
Normaliati,
S.Ag (Koordinator)
Surati,
S.PdI (Anggota)
Rabiatul
Adawiyah, S.PdI (Anggota)
Elyas
Darmayanti, S.Ag (Anggota)
Sri
Puji Astuti, S.PdI (Anggota)
II Ibadah, sosial dan pengabdian masyarakat
(Humas) :
Rajuli, S.PdI (Koordinator)
Taibah, S.PdI (Anggota)
Nopiansyah, S.PdI (Anggota)
Dra. Hj. Khalifah (Anggota)
Al-Kautsar, S.Pd (Anggota)
III Pendidikan,
pelatihan, penelitian dan pengembangan profesi guru Pendidikan Agama Islam :
M. Wildanul Munir, STh.I (Koordinator)
Eko Al-Fajar, S.PdI (Anggota)
Lita Liana, S.Ag (Anggota)
Istiqamah, S.PdI (Anggota)
Syarifudin, S.Ag (Anggota)
IV Koperasi,
kesejahteraan administrasi kepegawaian
Masriah, S.Ag (Koordinator)
Rusnawati, S.PdI (Anggota)
Lidya Santi, S.PdI (Anggota)
Nurhayati, S.Ag (Anggota)
Ani Sri Lestari, S.PdI (Anggota)
|
|
|
Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda & Olah Raga
Kota Palangka Raya
Drs. IKHWANUDIN, M.Si
NIP 19620116 198803 1010
|
|
Kepala Kantor Departemen Agama
Kota Palangka Raya
Drs. H. MASRANI ARSYAD
NIP 19640912 198603 1 001
|
tolong teman-teman mgmp pai smp Kota Palangka Raya yang sudah membuka web ini tolong beri masukan dan saran demi kemajuan organisasi ini
BalasHapus